Heboh soal CoreTax: Inovasi Perpajakan yang Masih Dihantui Tantangan Implementasi

Jakarta, Lini Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Read More

Apa Itu Core Tax Administration System (CTAS)?

CTAS adalah sistem administrasi pajak yang dibangun dengan teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) untuk menghadirkan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data.

Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam reformasi perpajakan yang mencakup lima pilar utama, yaitu:

  1. Penyederhanaan organisasi.
  2. Penyediaan sumber daya manusia yang berintegritas.
  3. Teknologi informasi berbasis data.
  4. Penyederhanaan proses bisnis.
  5. Kepastian hukum melalui regulasi perpajakan yang lebih sederhana.

Reformasi perpajakan berbasis digital ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2017 dengan penerapan teknologi dalam pembayaran dan pelaporan pajak.

DJP terus mengembangkan sistem ini, yang puncaknya akan diimplementasikan secara nasional pada 1 Januari 2025, disertai dengan masa transisi.

Apa Tujuan dan Manfaat CTAS?

Implementasi CTAS bertujuan untuk menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang lebih efektif dan efisien.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Beberapa tujuan utama sistem ini meliputi:

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Meningkatkan penerimaan negara.
  • Membangun sinergi optimal antar lembaga.
  • Menyediakan sistem administrasi yang lebih efisien.

Sementara itu, manfaat dari penerapan CTAS antara lain:

  • Sederhana: Berbasis omnichannel & borderless.
  • Praktis: Menggunakan sistem yang universal.
  • Cepat: Terintegrasi dengan sistem dan data secara real-time.
  • Efektif: Aksesibilitas lebih mudah bagi wajib pajak dan DJP.

Dengan sistem ini, seluruh administrasi perpajakan menjadi lebih terotomasi dan mengurangi intervensi manual.

Bagaimana Implementasi dan Regulasi CTAS?

CTAS juga dikenal dengan nama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang dirancang untuk merombak proses bisnis administrasi pajak melalui sistem informasi berbasis COTS.

Sistem ini diuji melalui berbagai tahapan, seperti pengujian integrasi, verifikasi fungsional, dan pengujian non-fungsional guna memastikan keandalannya.

Sebagai langkah mendukung implementasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur aspek perpajakan dalam penerapan CTAS, termasuk:

  • Digitalisasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Prosedur pendaftaran wajib pajak.
  • Pengukuhan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak.
  • Pengelolaan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Bagaimana Cara Kerja dan Penggunaan CTAS?

Menurut sosialisasi DJP, tata cara penggunaan CTAS dalam administrasi perpajakan mencakup beberapa aspek utama:

A. Registrasi Wajib Pajak

  1. Memiliki NPWP/NIK
  • Pendaftaran dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Online Single Submission (OSS), atau Kemenkumham bagi badan hukum.
  • WNI dengan NIK dapat langsung mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  • WNA yang tidak memiliki NIK harus melampirkan nomor paspor untuk validasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *