- Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Verifikasi dilakukan melalui OTP dan pengenalan wajah.
- Akun pajak aktif dalam 1 hari kerja setelah verifikasi.
- Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- Digunakan untuk dokumen pajak, tersedia dalam bentuk sertifikasi digital atau kode otorisasi DJP.
- Perubahan Data dan Status
- Perubahan data dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id, Kring Pajak, atau kantor KPP/KP2KP.
- Meliputi perubahan identitas, status pemungutan pajak, dan objek PBB.
- Pemindahan dan Penghapusan NPWP
- Pemindahan wajib pajak dapat diajukan melalui kanal digital DJP.
- Penghapusan NPWP dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif/objektif perpajakan.
B. Pembayaran Pajak
- Pembayaran dilakukan dalam satu aplikasi dengan integrasi antara bank persepsi dan sistem DJP.
- Kode billing dapat digunakan untuk beberapa jenis pajak, sehingga tidak perlu membuat banyak kode billing.
- Akun deposit pajak memungkinkan wajib pajak menyetorkan pajak lebih awal untuk menghindari sanksi keterlambatan.
- Fitur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersedia dengan proses online yang lebih cepat.
- Sistem otomatis menampilkan tagihan pajak yang belum dibayar, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.(*)