Heboh soal CoreTax: Inovasi Perpajakan yang Masih Dihantui Tantangan Implementasi

  1. Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Verifikasi dilakukan melalui OTP dan pengenalan wajah.
  • Akun pajak aktif dalam 1 hari kerja setelah verifikasi.
  1. Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  • Digunakan untuk dokumen pajak, tersedia dalam bentuk sertifikasi digital atau kode otorisasi DJP.
  1. Perubahan Data dan Status
  • Perubahan data dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id, Kring Pajak, atau kantor KPP/KP2KP.
  • Meliputi perubahan identitas, status pemungutan pajak, dan objek PBB.
  1. Pemindahan dan Penghapusan NPWP
  • Pemindahan wajib pajak dapat diajukan melalui kanal digital DJP.
  • Penghapusan NPWP dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif/objektif perpajakan.

B. Pembayaran Pajak

  • Pembayaran dilakukan dalam satu aplikasi dengan integrasi antara bank persepsi dan sistem DJP.
  • Kode billing dapat digunakan untuk beberapa jenis pajak, sehingga tidak perlu membuat banyak kode billing.
  • Akun deposit pajak memungkinkan wajib pajak menyetorkan pajak lebih awal untuk menghindari sanksi keterlambatan.
  • Fitur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersedia dengan proses online yang lebih cepat.
  • Sistem otomatis menampilkan tagihan pajak yang belum dibayar, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *