Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, Lini Indonesia – Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Dengan keputusan ini, status Hasto sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berlaku.

Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.

Hal ini disebabkan karena gugatan tersebut mencakup dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam satu permohonan, padahal seharusnya diajukan secara terpisah.

Hakim menegaskan bahwa putusan ini belum menyentuh substansi perkara dan hanya mempertimbangkan aspek administrasi hukum.
Karena tidak memenuhi persyaratan formil, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebagai catatan, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, serta dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *