Beberapa dokumen yang diproses memang dimasukkan dalam pembukuan surat desa, tetapi pembuatan dokumen utama sepenuhnya dilakukan oleh pihak luar.
Arsin sendiri telah diperiksa oleh kepolisian sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi mengungkap bahwa pemalsuan izin lahan pagar laut di Tangerang telah berlangsung sejak 2021 hingga kini.
Meski demikian, kuasa hukum Arsin tetap menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari skema pemalsuan, melainkan turut menjadi korban manipulasi pihak lain.
Dalam konferensi persnya, Arsin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga menyesalkan insiden ini dan berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan administrasi di Desa Kohod agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengakui bahwa kelalaiannya dalam mengawasi proses administrasi menjadi salah satu penyebab masalah ini.
“Kami akan meningkatkan kehati-hatian dalam pengurusan dokumen dan berkoordinasi lebih ketat dengan pihak berwenang agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang di kemudian hari,” ujar Arsin.