Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak lagi menangani dugaan tindak pidana terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa perkara ini kini sepenuhnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Karena Polri sudah masuk dalam tahap penyidikan, maka kami mendahulukannya,” ujar Harli dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesepakatan tersebut, jika salah satu lembaga telah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu terlibat.
Menurut Harli, fokus utama dalam kasus ini adalah penerbitan sertifikat yang diduga menggunakan dokumen palsu. Polri sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.
“Jika ada pemalsuan, yang perlu ditelusuri adalah motifnya, apakah ada unsur suap atau gratifikasi, atau murni tindak pidana umum,” kata Harli.
Ia menambahkan bahwa pemalsuan dokumen bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain, seperti suap atau gratifikasi. Namun, hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi.