“Dugaan suap atau gratifikasi harus didukung keterangan bahwa ada pihak yang menerima atau memberi hadiah yang diperkuat dengan bukti lain,” jelasnya. Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap akan memantau perkembangan kasus ini.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menangani perkara tersebut. Penyidik telah memeriksa 44 saksi dan menetapkan seorang terlapor berinisial AR. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Menurut Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan warkah yang digunakan sebagai dasar pengurusan SHGB dan SHM di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga telah dimintai keterangan.
Djuhandani menambahkan bahwa penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah untuk pengurusan SHGB dan SHM, yang kemudian diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.(NA)