Jakarta, Lini Indonesia – PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa tidak ada praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan oplosan Pertamax dan Pertalite tidak sesuai dengan fakta.
Pernyataan ini disampaikan Fadjar di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Selasa (26/2/2025). Ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman muncul akibat salah tafsir terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, permasalahan yang sebenarnya terjadi bukanlah pencampuran Pertalite ke dalam Pertamax, melainkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan BBM jenis RON 90 dan RON 92.
“Kami memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan spesifikasinya masing-masing,” tegasnya dikutip dari ANTARA.
Dugaan ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Salah satu tersangka, Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembelian BBM dengan klaim sebagai RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
BBM tersebut kemudian melalui proses blending di storage atau depo agar memenuhi spesifikasi RON 92, yang mana praktik tersebut tidak diperbolehkan.
Meskipun demikian, Fadjar memastikan bahwa BBM yang beredar di masyarakat tetap memenuhi standar spesifikasi RON 92 atau Pertamax.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pencampuran Pertalite dengan Pertamax dan bahwa masyarakat tetap mendapatkan BBM sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan.(NA)