Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan aliran dana hasil gratifikasi dari kasus korupsi per metrik ton produksi batubara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut adalah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025), mengungkapkan bahwa Japto telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik KPK pada Rabu lalu.
Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan keterlibatan Japto dalam penerimaan dana gratifikasi terkait produksi batubara di Kutai Kartanegara.
Selain pemeriksaan terhadap Japto, KPK juga masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Hingga kini, 11 mobil yang disita dari kediaman Japto belum dipindahkan oleh penyidik.
Mobil-mobil tersebut diduga merupakan hasil dari aliran dana gratifikasi yang berasal dari kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Ahmad Ali, pada 6 Maret 2025. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ahmad Ali untuk mencari bukti tambahan terkait kasus ini.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas aliran dana gratifikasi dalam kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(NA)