Jakarta, Lini Indonesia – Kenaikan pangkat Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menimbulkan perhatian publik dan memicu kekhawatiran terkait potensi kecemburuan di antara perwira menengah (Pamen) TNI.
Setara Institute mengingatkan bahwa jika proses ini tidak dilakukan secara transparan, dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan Pamen lain yang lebih banyak bertugas di lapangan dan operasi militer.
Peneliti senior Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menegaskan bahwa kenaikan pangkat dalam struktur TNI merupakan hal yang wajar dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Pasal 26 ayat (1) dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap prajurit berhak memperoleh kenaikan pangkat berdasarkan pencapaian, pola karier, dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun, Ikhsan mengingatkan bahwa jika promosi jabatan diberikan tanpa mengikuti prosedur yang jelas dan lebih didasarkan pada kedekatan dengan kekuasaan, hal ini bisa berdampak negatif terhadap semangat dan moral perwira lainnya.
“Jika ada perwira yang bisa naik pangkat dengan cepat karena faktor kedekatan dengan kekuasaan, maka hal ini berpotensi menurunkan moral dan motivasi perwira lainnya yang telah lama berkarier di bidang kemiliteran,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.