Skandal Korupsi LPEI: Modus ‘Uang Zakat’ untuk Fee Ilegal Terbongkar!

Jakarta, Lini Indonesia – Kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) baru-baru ini mengungkap penggunaan kode “uang zakat” sebagai istilah untuk meminta fee ilegal dari debitur. Direksi LPEI diduga meminta fee sebesar 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang dicairkan, yang mereka sebut sebagai “uang zakat”.

Praktik ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa penggunaan istilah “uang zakat” dalam konteks korupsi sangat tidak pantas dan mendistorsi makna suci zakat dalam Islam.

Indonesia Zakat Watch (IZW) juga mengecam keras penyalahgunaan istilah tersebut, menilai bahwa hal ini merupakan bentuk gratifikasi yang disamarkan dengan dalih keagamaan.

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Maret 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua direktur LPEI dan tiga pihak dari PT Petro Energy. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 900 miliar dan berpotensi meningkat hingga Rp 11,7 triliun.

Penggunaan istilah “uang zakat” sebagai kode untuk praktik korupsi tidak hanya mencemarkan nilai-nilai agama, tetapi juga menunjukkan upaya pelaku untuk menyamarkan tindakan ilegal mereka dengan istilah yang memiliki konotasi positif.

Hal ini menambah keprihatinan masyarakat terhadap integritas lembaga keuangan negara dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *