Surabaya, Lini Indonsia- Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Suryono Bintang Samudra, diduga terlibat dalam dugaan jual beli kuota tangkap benih bibit lobster (BBL) ke kelompok nelayan yang dilaporkan ke polisi. Laporan ini diajukan oleh seorang pengusaha asal Jakarta yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.
Menurut laporan polisi dengan nomor, STLP/93/III/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur. Terlapor atas nama W Asmin Umar alias Wawan diduga bersekongkol dengan Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Suryono Bintang Samudra meminta sejumlah uang dengan nilai Rp. 50 juta kepada pelapor (HS) selaku pengusaha penggagas kelompok usaha bersama (KUB) nelayan dusun Tegalpare, desa Wringin Putih, Banyuwangi.
Kuasa Hukum Pelapor Albert Riyadi, S.H.,M.H. mengatakan, terlapor sebagai ketua koperasi nelayan diduga bersekongkol dengan Plt Kepala Dinas Perikanan dalam menjalankan praktik jual beli kuota tangkap itu. Berawal dari terlapor memberikan informasi kepada pelapor HS, bahwa kuota tangkap untuk nelayan dapat dibeli dengan dalih pelapor mengajukan koperasi nelayan yang ia Ketuai, ke Dinas Perikanan agar semua kuota milik lima KUB nelayan di Banyuwangi dapat dialihkan ke koperasi terlapor.
”Dalam perjalanannya, terlapor berusaha meyakinkan pelapor agar segera mentransfer uang mahar untuk pengalihan kuota tangkap milik lima KUB kepada koperasi yang ia Ketuai, dengan nilai Rp 50 juta ke rekening pribadinya yang dikatakan, bakal di transfer lagi ke rekening milik Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi,” kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Dikatakan Albert, pelapor akhirnya memberikan sejumlah uang tersebut melalui transfer. Terlapor Wawan juga memberikan bukti percakapannya dengan Plt Kepala Dinas yang menunjukkan bahwa uang itu telah diterima yang bersangkutan.
”Kami melaporkan saudara Wawan sebagai ketua koperasi atas dugaan penipuan dan jual beli kuota tangkap yang diduga melibatkan Plt Kepala Dinas. Meski kuota tangkap itu belum jelas, praktik ini jika dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat nelayan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan kuota tersebut,” ungkapnya.
Diakuinya, pelapor baru menyadari telah dibohongin hampir setengah tahun sejak uang yang diminta terlapor pada tgl 27 Agustus 2024 kemarin. Pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi atensi kementerian terkait bahwa dugaan praktik jual beli kuota tangkap nelayan di daerah masih marak dilakukan.