Palembang, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/205), yang menjaring delapan orang. Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, dua di antaranya masih berstatus sebagai saksi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025), mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU untuk tahun anggaran 2024-2025. Dengan bukti tersebut, KPK meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH). Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
KPK telah menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai Minggu (16/3) hingga 4 April 2025.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam prosesnya, tiga anggota DPRD OKU diduga meminta dana “pokir” kepada pemerintah daerah, yang kemudian disepakati dan diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR OKU. Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU disebut-sebut menerima persentase yang berbeda dalam distribusi fee tersebut.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi demi menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.(NA)