Jakarta, Lini Indonesia – Mulai 1 April 2025, BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru yang berdampak langsung pada layanan persalinan bagi ibu hamil.
Berdasarkan pembaruan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, biaya persalinan—baik normal maupun dengan operasi caesar (SC)—tidak akan ditanggung BPJS jika ibu hamil tidak pernah memanfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) dengan BPJS sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, rumah sakit tidak akan melayani klaim BPJS untuk persalinan tanpa adanya rekam medis pemeriksaan kehamilan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik bidan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Hal ini bertujuan agar fasilitas kesehatan dapat mengetahui riwayat kehamilan dan indikasi medis sebelum persalinan, sehingga tindakan yang diberikan tepat sasaran.
Sebelumnya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat hendak melahirkan di rumah sakit tanpa harus menunjukkan rekam pemeriksaan kehamilan.
Namun kini, jika ibu hamil tidak pernah melakukan pemeriksaan kehamilan dengan menggunakan BPJS, maka klaim persalinan tidak dapat diproses.
Oleh karena itu, BPJS mengimbau para ibu hamil untuk aktif memanfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan menggunakan KIS BPJS secara berkala di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dari hasil pemeriksaan inilah nantinya akan diterbitkan rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan, dan biaya persalinan bisa diklaim sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dan keamanan bagi ibu serta bayi yang akan dilahirkan. (NA)