Kampus Muhammadiyah Dilarang Beri Gelar Profesor Kehormatan, Ini Alasannya

Jakarta, Lini Indonesia – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, secara tegas melarang seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) untuk menganugerahkan gelar profesor kehormatan kepada siapa pun.

Menurutnya, gelar profesor adalah jabatan akademik yang melekat pada profesi dan institusi, bukan penghargaan simbolis yang bisa diberikan secara bebas.

Read More

“Instruksi kami dari PP Muhammadiyah, PTMA tidak perlu ikut-ikutan memberikan gelar profesor kehormatan. Gelar itu bersifat akademik dan harus melewati prosedur yang benar,” ujar Haedar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kamis (10/4).

Meski belum dituangkan dalam bentuk surat keputusan resmi, Haedar berharap imbauan tersebut dipandang sebagai arahan langsung dari Ketua Umum PP Muhammadiyah demi menjaga martabat dan kredibilitas akademik di lingkungan PTMA.

Saat ini, Haedar menyebut sudah ada 431 guru besar aktif di seluruh PTMA, dan peningkatan jumlah tersebut diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan mutu serta kontribusi strategis perguruan tinggi Muhammadiyah terhadap masyarakat dan bangsa.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa 20 PTMA telah memiliki fakultas kedokteran, di mana 14 di antaranya telah terakreditasi unggul. Sementara itu, bagi PTMA di luar Pulau Jawa yang belum mengantongi akreditasi unggul masih diberi peluang untuk membuka fakultas kedokteran sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih jauh, Haedar menyoroti pentingnya peningkatan kualitas institusi pendidikan tinggi Muhammadiyah, mengingat belum ada satu pun perguruan tinggi di Indonesia, termasuk PTMA, yang berhasil menembus peringkat 200 besar universitas dunia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *