Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Jadi Tersangka Suap Rp 60 Miliar Terkait Kasus Ekspor CPO

Dalam tuntutannya, JPU menuntut masing-masing perusahaan untuk membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis. PT Wilmar Group diminta membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti lebih dari Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayar, aset milik Direktur Tenang Parulian akan disita, bahkan berpotensi dikenai hukuman penjara hingga 19 tahun.

Sementara itu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai lebih dari Rp 937 miliar. Jika gagal membayar, aset pengendali utama grup, David Virgo, akan disita dan ia terancam hukuman penjara selama 12 bulan.

Read More

Musim Mas Group pun tak luput, dengan tuntutan denda Rp 1 miliar serta penggantian kerugian negara senilai hampir Rp 4,9 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset milik Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar dan jajaran pengendali lainnya akan dilelang, dan mereka bisa dijatuhi hukuman penjara masing-masing 15 tahun.

Ketiga korporasi ini sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pengadilan menyatakan dakwaan tersebut tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyeret lembaga peradilan dan membuka dugaan praktik jual beli perkara yang mencoreng integritas sistem hukum di Indonesia.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *