Kronologi Kericuhan Di Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku di PN Tipikor

Jakarta, Lini Indonesia – Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diwarnai kericuhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim menskors sidang sementara, dan Hasto tengah memberikan pernyataan kepada wartawan. Sekitar pukul 12.20 WIB, sejumlah simpatisan Hasto yang mengenakan seragam Satgas PDIP Cakra Buana menunjuk beberapa orang di sekitar lokasi yang mereka duga sebagai penyusup.

Read More

Simpatisan tersebut langsung mengepung orang yang dituduh menyusup ke dalam sidang. Suasana semakin memanas ketika mereka berteriak dan melempar botol ke arah orang yang dituding. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian turun tangan untuk mengamankan pria berpakaian putih yang menjadi sasaran amukan massa.

Sejumlah simpatisan Hasto bahkan mengikuti pergerakan petugas yang mengamankan pria tersebut. Polisi pun memberikan imbauan agar situasi tetap kondusif.

Guna mencegah kerusuhan lebih lanjut, petugas kepolisian akhirnya meminta seluruh simpatisan Hasto meninggalkan area halaman PN Tipikor.

Sementara itu, sejak awal sidang berlangsung, dua kelompok massa telah melakukan aksi unjuk rasa di depan pengadilan: satu kelompok menyuarakan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan satu lagi merupakan simpatisan Hasto.

Hasto Kristiyanto sendiri tengah menjalani proses hukum atas dugaan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini masih buron sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saeful telah divonis bersalah, sementara Donny berstatus tersangka namun belum diproses lebih lanjut. Harun Masiku sendiri hingga kini masih dalam status buron. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *