Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi.
Denda maksimum sebesar 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 447 juta akan dikenakan kepada individu maupun pihak yang membantu pelanggaran tersebut.
Dilansir dari Saudi Gazette, sanksi ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa kunjungan serta aktivitas haji ilegal yang kerap terjadi menjelang musim haji. Hukuman ini mulai efektif diberlakukan sejak 1 Zulkaidah (29 April 2025) hingga 14 Zulhijah.
Berikut rincian sanksi dan pelanggaran yang dikenai denda:
- Melaksanakan Haji Tanpa Izin Individu yang tertangkap menjalankan atau berusaha menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenai denda maksimal Rp 89,5 juta. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di wilayah Mekkah dan area suci selama periode pelarangan.
- Fasilitator Pelanggaran Haji Pihak yang mengurus visa kunjungan untuk seseorang yang menjalankan haji tanpa izin atau berada di Mekkah selama masa larangan akan dikenai denda hingga Rp 447 juta.
Hukuman yang sama berlaku untuk mereka yang menyediakan akomodasi, transportasi, atau menyembunyikan keberadaan jemaah yang melanggar. Denda akan dikenakan untuk setiap individu yang dibantu atau dilindungi, dan dapat berlipat ganda sesuai jumlah pelanggaran.
- Deportasi dan Larangan Masuk Penduduk atau warga asing yang menyusup ke wilayah suci tanpa izin akan dideportasi dan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
- Penyitaan Kendaraan Jika kendaraan pribadi digunakan untuk mengangkut jemaah tanpa izin ke Mekkah, dan terbukti milik pelaku atau kaki tangannya, maka pengadilan berwenang akan menyitanya sebagai bagian dari hukuman.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya Kerajaan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji dan mencegah penumpukan jemaah tanpa izin resmi yang dapat membahayakan keselamatan.(*)