KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil, Tidak Terdaftar di LHKPN

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes Benz yang diduga milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan.

“Mobil itu tidak tercatat dalam LHKPN,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.

Penyitaan dilakukan karena mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB. Meski sudah disita, mobil itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta lantaran masih dalam proses perbaikan di bengkel.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Antedja Muliatana (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (CKMB), Suhendrik (BSC & WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (CKMB & CKSB).

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kediaman Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pusat BJB di Bandung.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media cetak, televisi, dan daring. Namun, proses penunjukan agensi disebut tidak mengikuti prosedur resmi pengadaan barang dan jasa.

KPK mengungkap bahwa dari anggaran tersebut, enam perusahaan agensi iklan menerima aliran dana dengan rincian: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Lembaga antirasuah menyatakan, praktik yang tidak transparan dalam proses pengadaan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *