Jakarta, Lini Indonesia – Mantan dosen Fakultas Kehutanan UGM, Kasmudjo, menegaskan dirinya tidak pernah menjadi dosen pembimbing skripsi Joko Widodo.
Ia menyatakan secara tegas bahwa selama Jokowi kuliah di UGM pada tahun 1980–1985, dirinya hanya berperan sebagai asisten dosen dan tidak memiliki kewenangan untuk mengajar atau membimbing skripsi.
“Bukan sama sekali,” kata Kasmudjo, Rabu (14/5/2025) dikutip dari CNN.
Kasmudjo menjelaskan, saat itu statusnya masih sebagai dosen muda golongan IIIb yang hanya diperbolehkan mendampingi mahasiswa dalam memahami materi kuliah atau teori-teori dari buku.
Ia menyebut bahwa yang menjadi pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof. Sumitro, bukan dirinya. Karena itu, ia merasa tidak memiliki kapasitas untuk mengetahui atau menanggapi isu yang menyangkut keabsahan ijazah Jokowi.
Terkait gugatan yang belakangan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman, yang turut mencantumkan namanya sebagai salah satu tergugat, Kasmudjo menyatakan tidak pernah tahu-menahu soal ijazah Jokowi.
Bahkan saat Jokowi mengunjungi rumahnya pada Senin (12/5/2025), tidak ada pembicaraan sedikit pun mengenai polemik ijazah atau proses kelulusan.
“Saya tidak pernah melihat ijazahnya, tidak terlibat dalam penyusunan skripsinya, dan tidak tahu prosesnya. Jadi saya tidak bisa bicara apa-apa soal itu,” tegasnya.(*)