Pemerintah Urungkan Diskon Listrik, Anggaran Dialihkan ke Program Bantuan Lain

Jakarta, Lini Indonesia – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena proses penganggaran tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

“Karena penganggarannya belum siap, maka untuk periode Juni dan Juli kami putuskan kebijakan diskon tarif listrik tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025.

Diskon tarif listrik sebelumnya merupakan bagian dari enam program bantuan yang disiapkan pemerintah guna mendorong daya beli masyarakat. Namun karena kendala teknis dalam penganggaran, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan fokus bantuan.

Sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari semula Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer. Total BSU yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp 600 ribu.

Selain BSU, pemerintah tetap menggulirkan sejumlah stimulus lain seperti potongan harga tiket transportasi umum (kereta api, pesawat, dan kapal laut), diskon tarif tol sebesar 20 persen, tambahan bantuan sosial Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan, serta bantuan beras 20 kilogram untuk dua bulan.

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya juga tetap berjalan dan berlaku selama enam bulan.

Meskipun diskon listrik batal diberikan, pemerintah menegaskan bahwa berbagai bentuk bantuan lainnya tetap ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *