Jakarta, Lini Indonesia , Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini secara administratif menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Prasetyo menyebut keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Presiden telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau itu, berdasarkan dokumen pemerintah yang ada, secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut diambil setelah menerima laporan dan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prasetyo berharap keputusan ini menjadi solusi final bagi semua pihak yang selama ini terlibat dalam polemik tersebut.
“Kami berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, dan seluruh masyarakat. Ini adalah solusi yang diharapkan bisa mengakhiri segala dinamika yang muncul,” tambahnya.
Sebelumnya, sempat terjadi kontroversi setelah Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, selama ini pulau-pulau itu diketahui berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Keputusan itu memicu penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah di Aceh, termasuk dari jajaran legislatif dan tokoh masyarakat setempat.
Dengan keputusan terbaru dari Presiden Prabowo, pemerintah berharap ketegangan dapat mereda dan fokus kembali pada pembangunan serta harmonisasi antarwilayah.(*)