Alasan Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini berlaku mulai 19 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil agar proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dapat berjalan lancar.

Nadiem Makarim dinilai memiliki peran penting sebagai saksi sehingga kehadirannya di Indonesia diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara.

Sebelumnya, Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025). Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam, ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya berkewajiban mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri masih terus didalami oleh pihak Kejagung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *