Surabaya, Lini Indonesia – Sebuah aksi intimidasi disertai perusakan toko dan pengusiran paksa diduga dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Pahlawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Aksi itu terekam jelas dalam video milik korban, yang memperlihatkan sejumlah anggota ormas mengecat seluruh pintu toko dengan warna loreng dan merusak fasilitas bangunan milik almarhum Gatot, yang telah dikuasai keluarganya lebih dari empat dekade.
Menurut pengakuan Fikky Sidharta, salah satu anak dari almarhum Gatot, bukan hanya toko mereka yang dirusak, namun usaha jual beli keluarga pun turut dipaksa tutup. Bahkan sejak kejadian itu, keluarganya terus mendapatkan intimidasi dari pihak yang mengklaim telah menyewa lahan dan bangunan tersebut.
“Kami sekeluarga benar-benar merasa terancam. Toko yang kami kelola puluhan tahun tiba-tiba dirusak, dicat-coret, lalu kami diusir. Anehnya, mereka hanya tunjukkan fotocopy sertifikat tanah, padahal yang asli masih menjadi jaminan di bank,” ungkap Ficky saat ditemui, Sabtu (28/6/2025).
Lebih miris lagi, menurut Ficky, laporan yang telah diajukan ke Polres Mojokerto berulang kali tak kunjung mendapat tindak lanjut. Tak puas dengan sikap aparat di tingkat daerah, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dengan harapan mendapat keadilan.
“Kami sudah berkali-kali melapor ke Polres, tapi tidak pernah ada perkembangan. Akhirnya kami putuskan bawa kasus ini ke Polda Jatim. Harapan kami, polisi bisa segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” tambah Ficky.
Kasus ini pun menuai sorotan tajam, mengingat aksi main hakim sendiri oleh ormas bukan kali pertama terjadi di sejumlah daerah. Pengamat hukum dan keamanan meminta aparat bertindak tegas agar hukum tidak dipermainkan oleh kelompok tertentu yang mengedepankan kekuatan massa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak ormas yang terlibat, maupun aparat kepolisian setempat. Namun, keluarga korban menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka dan meminta perlindungan hukum agar dapat kembali menjalankan usahanya secara aman dan layak.