Baru Keluar Tahanan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Penangkapan ini dilakukan demi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nurhadi.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Read More

Menurut Budi, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi pada Minggu (29/6/2025) dini hari. Kasus baru yang menjerat Nurhadi kali ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Nurhadi pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani vonis enam tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK mengenai pidana uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang sempat diajukan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *