Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun atas kasus korupsi impor gula.
Jaksa meyakini Tom terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515 miliar.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menilai Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, ia diduga menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi antarkementerian.
Perbuatan ini dinilai telah menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.(*)