Sidoarjo, Lini Indonesia – Gelombang penangkapan kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo kian deras. Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah mengungkap sejumlah kasus korupsi mulai dari dana desa, pertanahan, hingga pungutan liar, yang melibatkan para kades aktif dan perangkat desa lainnya.
Teranyar, Senin malam (21/7/2025), tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menahan Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sukriwanto. Ia diduga menyalahgunakan dana kompensasi pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar yang tak pernah masuk ke dalam APBDes maupun dibahas dalam Musyawarah Desa.
Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, juga ikut ditahan karena diduga turut menikmati dana kompensasi dari pelepasan tanah gogol ke pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA).
“Dana bantuan dari pihak ketiga wajib dimasukkan ke APBDes dan dibahas secara transparan. Penyalahgunaan seperti ini adalah bentuk kejahatan yang tak bisa ditolerir,” tegas Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa (22/7/2025).
Kasus Lainnya: Praktik Korupsi Desa Terstruktur
- Korupsi Pertanahan Desa Jimbaran Kulon
Sekdes Jimbaran Kulon, MH, yang juga menjabat sebagai Bendahara BUMDes, ditahan bersama seorang makelar berinisial AR karena dugaan mark-up jual beli tanah BUMDes yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp150 juta. - Tipikor Rusunawa Tambak Sawah
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Rusunawa Tambak Sawah senilai Rp9,7 miliar, salah satunya adalah Kades Tambak Sawah berinisial IF. Praktik korupsi diduga terjadi sejak 2008, dengan skema pengelolaan liar antara pemerintah desa dan pihak swasta.
“Aset negara dikuasai secara ilegal bertahun-tahun. Kami tidak akan ragu menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegas Roy.
- Pungli PTSL Desa Trosobo
Kades Trosobo, HA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar dalam program PTSL 2023. Warga mengaku diminta membayar antara Rp150 ribu hingga Rp8 juta dengan dalih biaya pengurusan dan pengeringan lahan. Bahkan, untuk dokumen pendaftaran, warga dikenakan biaya tambahan Rp300–600 ribu. - Penjualan Ilegal Tanah Kas Desa Sidokerto
Dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3,1 miliar, Kejari menetapkan Direktur PT Kembang Kenongo Property, EBS, sebagai tersangka keempat. Ia diduga membeli tanah kas desa secara ilegal dan mengalihfungsikannya menjadi perumahan Griyo Sono Indah. Sebelumnya, Kades Sidokerto, Ali Nasikin, dan dua anggota Tim 9 sudah lebih dulu ditahan.
Tahun 2025 menjadi babak kelam bagi kepemimpinan desa di Sidoarjo. Rentetan kasus korupsi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat agar lebih ketat dalam mengawal pengelolaan dana desa dan aset publik. (Yoga)