Sidoarjo, Lini Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru. Salah satunya adalah pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yakni Kepala Bappeda, Heri Soesanto. Sementara satu tersangka lain, Agoes Budi Tjahyono, merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan.
Keduanya menambah daftar tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,75 miliar. Sebelumnya, dua eks Kepala Dinas P2CKTR, Sulaksono dan Dwijo Prawiro, telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi menyatakan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Empat mantan Kadis P2CKTR yang kami tetapkan sebagai tersangka menjabat dalam kurun waktu 2006 hingga 2022. Mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian atas barang milik daerah sebagaimana mestinya,” jelas Franky, Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan, kelalaian tersebut mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah dari Rusunawa Tambaksawah yang tidak tercatat secara resmi. “Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Negara dirugikan Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” ungkapnya.
Dari dua tersangka tambahan, hanya Heri Soesanto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai pejabat publik. Namun, ia belum bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran tengah menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.
Sementara itu, Agoes Budi Tjahyono tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan. Ia menderita pembengkakan jantung koroner dan penumpukan cairan di paru-paru, sehingga statusnya menjadi tahanan kota.
“Kami tetap profesional dan objektif. Bahkan kepala daerah yang menandatangani kerja sama dalam proyek ini juga sudah kami periksa, meski belum cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Franky.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.