Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula. Keputusan banding akan diajukan secara resmi pada Selasa (22/7/2025).

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum lebih lanjut bahkan jika hukuman hanya sehari. Ia menyebut Tom merasa tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya tersebut.

“Sudah diputuskan, kami akan banding. Bahkan jika hanya dihukum satu hari, Pak Tom tetap banding,” ujar Ari dalam keterangannya, Senin (21/7).

Ari menjabarkan lima alasan utama di balik pengajuan banding tersebut. Pertama, ia menyoroti ketidakhadiran uraian niat jahat (mens rea) dalam pertimbangan hakim. Ia menilai putusan hakim mengandung keraguan yang seharusnya mendorong penerapan asas in dubio pro reo atau keraguan berpihak pada terdakwa.

Kedua, ia menyebut tidak adanya evaluasi dalam dua bulan pertama masa jabatan Tom sebagai menteri tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pemantauan pasar disebut merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, bukan menteri langsung.

ketiga, Ari menyebut perhitungan kerugian negara dari BPKP yang dijadikan acuan telah terbantahkan di persidangan. Ia menegaskan bahwa kerugian BUMN seperti PT PPI bukan otomatis menjadi kerugian negara menurut UU BUMN.

Keempat, ia menolak pertimbangan hakim yang menilai pendekatan ekonomi Tom bersifat kapitalistik sebagai alasan memberatkan. Menurutnya, hal itu tidak pernah disebut dalam dakwaan maupun tuntutan, dan tidak pantas dijadikan dasar pemidanaan.

Terakhir, ia memperingatkan bahwa vonis ini bisa menjadi preseden buruk. Menurutnya, keputusan tersebut dapat menimbulkan rasa takut bagi pengambil kebijakan di sektor publik maupun swasta, dan menghambat proses pengambilan keputusan penting di masa depan.

“Ini bisa berdampak luas pada sektor hukum, ekonomi, dan keberanian untuk mengambil keputusan strategis yang seharusnya bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Ari.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyiapkan memori banding dan kontra memori sebagai tanggapan atas upaya hukum dari pihak Tom Lembong.

Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Salah satu hal yang memberatkan dalam putusan hakim adalah penilaian bahwa kebijakan Tom lebih mengarah pada sistem ekonomi kapitalis, bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *