Jakarta, Lini Indonesia – Fenomena menarik muncul di sejumlah wilayah Indonesia, di mana sejumlah guru mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kejadian serupa tercatat terjadi di berbagai daerah seperti Banten, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.
Salah satu daerah yang mengalami lonjakan angka perceraian di kalangan guru adalah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, tercatat ada sekitar 50 guru yang mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun ini—angka yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ada sekitar 50 orang yang mengajukan perceraian,” ujar Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, dikutip dari Detik.
Mukmin menjelaskan bahwa sebagian besar dari para guru tersebut mengajukan gugatan setelah mereka resmi menerima SK PPPK.
Menurutnya, terdapat berbagai alasan di balik keputusan itu, meskipun titik baliknya seringkali berkaitan dengan status kepegawaian yang baru mereka peroleh.
“Umumnya, gugatan itu diajukan setelah mereka menerima SK PPPK,” tambah Mukmin.
Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama soal kaitan antara stabilitas pekerjaan dengan dinamika dalam rumah tangga.
Pemerintah daerah pun diminta untuk mencermati lebih dalam faktor-faktor penyebab meningkatnya angka perceraian di kalangan aparatur pendidikan.(*)