Heboh Pemblokiran Rekening Massal, PPATK Kini Buka Blokir 28 Juta Rekening

Jakarta, Lini Indonesia – Pemblokiran massal rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menimbulkan kehebohan publik. Banyak nasabah mengaku terkejut karena mendapati rekening mereka tiba-tiba tidak bisa digunakan tanpa pemberitahuan yang jelas.

Merespons kegaduhan ini, PPATK akhirnya membuka kembali akses ke lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, pada Kamis (31/7/2025).

“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” ujarnya.

Natsir menjelaskan bahwa proses pembukaan blokir dilakukan secara bertahap dan mengikuti prosedur internal yang telah ditetapkan. PPATK menyediakan formulir khusus bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran tersebut.

Formulir itu bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem, dengan sekitar 10 pertanyaan yang harus dijawab, termasuk identitas pribadi, informasi rekening, hingga alasan keberatan.

Meski banyak rekening yang telah dibuka kembali, PPATK tidak menjelaskan secara rinci apakah seluruh rekening tersebut terbukti tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Natsir hanya menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.

Sebelumnya, PPATK gencar melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif bertransaksi, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran nasabah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa dana di rekening tetap aman dan tidak akan berkurang. Uang nasabah dipastikan utuh dan bisa digunakan kembali begitu proses verifikasi selesai.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *