“Pak Tom berterima kasih kepada Presiden sebagai kepala negara yang mengambil langkah penting ini. Beliau juga menyampaikan penghargaan kepada rekan-rekan di DPR yang telah memberikan dukungan,” tutur Ari.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pertimbangan DPR dalam memberikan persetujuan.(*)