Selain melapor ke MA, tim hukum Tom juga akan membawa kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan meminta audit ulang dari BPKP terhadap laporan yang digunakan dalam kasus tersebut. Ketua tim audit BPKP pun akan dilaporkan.
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus impor gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun pada 1 Agustus 2025, ia resmi dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kini, setelah bebas, Tom memilih untuk melawan secara hukum dengan menggugat keadilan yang menurutnya dilanggar oleh para hakim dalam proses persidangan.(*)