Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hitungan awal dari tim penyidik. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka karena proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui detail konstruksi perkara masih berlangsung.
“Hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Namun, proses pemeriksaan masih berjalan untuk mengumpulkan keterangan tambahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kasus ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK, setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Sprindik umum telah diterbitkan untuk mengusut perkara ini. KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dasar hukum.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.(*)