Dituduh Cetak Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Serang Balik Roy Suryo dkk

Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo mengambil langkah tegas atas tuduhan yang menyebut dirinya mencetak ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Tidak hanya membantah, Paiman juga menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang ia nilai telah mencemarkan nama baiknya.

Read More

Untuk jalur pidana, Paiman melaporkan empat orang, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juli 2025. Keempatnya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP, yang mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

“Betul, kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah ke Polda Metro Jaya,” ujar Paiman dilansir dari detiknews.

Tak berhenti di situ, Paiman juga mengajukan gugatan perdata terhadap Roy Suryo dan tiga pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan tuduhan ijazah Jokowi palsu yang sebelumnya sempat mencuat di ruang publik.

Dengan langkah hukum ganda ini, Paiman menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang dianggap merugikan nama baik serta reputasinya di masyarakat.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *