Sidoarjo Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar

Sidoarjo, Liniindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam bagi peserta didik mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani Bupati H. Subandi pada 19 Agustus 2025.

Read More

Dalam aturan tersebut, peserta didik dilarang beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua pada jam yang ditentukan. Pengecualian hanya berlaku bagi kegiatan sekolah, keagamaan, darurat kesehatan, atau jika sedang bersama orang tua.

“Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” tegas Bupati Subandi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/8/2025).

Selain itu, orang tua yang anaknya melanggar aturan ini diwajibkan mengikuti program kelas parenting. Ketua RT, RW, serta perangkat desa diminta ikut melakukan pengawasan. Pemkab juga mendorong masyarakat menghidupkan kembali program Siskamling dengan fokus perlindungan anak.

Tokoh masyarakat Sidoarjo, Ahmad Yusron, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan jam malam akan membantu mengurangi pergaulan negatif di kalangan remaja. “Kami siap mendukung dengan pendekatan yang ramah anak, agar aturan ini benar-benar menjadi upaya pembinaan, bukan sekadar hukuman,” ujarnya.

Pemkab Sidoarjo menegaskan, pendekatan persuasif dan edukatif akan menjadi prioritas utama dalam penegakan aturan ini, sebelum ada langkah hukum lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *