Jakarta, Lini Indonesia – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan bersyarat itu mulai berlaku pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa status Novanto bukan bebas penuh, melainkan bebas bersyarat.
“Beliau bebas bersyarat, bukan bebas murni. Setelah peninjauan kembali dikabulkan Mahkamah Agung, hukumannya berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Perhitungan dua pertiga masa hukuman itu yang kemudian membuatnya berhak atas pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali, Minggu (17/8/2025) dikutip dari CNN.
Dengan status tersebut, Setnov diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor secara rutin. Kusnali menambahkan, mekanisme ini merupakan hal yang lazim bagi narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat.
“Ya, beliau tetap wajib lapor sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kusnali juga menepis kabar bahwa Setnov memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI. Menurutnya, nama mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak termasuk dalam daftar narapidana penerima remisi tahun ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Juni 2025, majelis hakim memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Putusan perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Surya Jaya dengan anggota hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Dengan keputusan ini, Setya Novanto kini kembali menghirup udara bebas, meski masih terikat kewajiban hukum sesuai syarat pembebasan yang telah ditentukan.(*)