KPK Dalami Dugaan Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik praktik dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah indikasi jual beli kuota haji khusus.

Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya aturan pelunasan biaya haji khusus yang dibuat sangat singkat, hanya lima hari kerja.

Read More

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pola tersebut berpotensi membuat calon jemaah yang sudah mendaftar lama tidak sempat menyelesaikan pelunasan.

Akibatnya, sisa kuota yang tidak terpakai bisa dialihkan ke pihak penyelenggara haji atau travel (PIHK) yang bersedia membayar sejumlah biaya tambahan.

“Penyidik menduga pengaturan ini dilakukan secara sistematis agar kuota tambahan tidak terserap oleh jemaah lama, lalu dijual kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025) dikutip dari Kompas.

Materi tersebut terungkap usai KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sehari sebelumnya, Kamis (11/9/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Berdasarkan informasi, Hasan mulai diperiksa sejak pukul 09.44 WIB.

Selain soal aturan pelunasan, KPK juga mengulik fenomena adanya jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada 2024 namun bisa langsung berangkat pada tahun yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola kuota.

“Saksi didalami terkait mekanisme teknis bagaimana jemaah yang urutannya paling akhir bisa diberangkatkan, padahal masih banyak calon jemaah yang sudah lama menunggu,” tambah Budi.

KPK menegaskan, penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus tersebut.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *