Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penawaran kuota haji khusus yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag).
Penawaran itu disampaikan kepada pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, meski ia dan rombongannya sebelumnya sudah mendaftar menggunakan jalur haji furoda tahun 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan oknum tersebut menawarkan jalur resmi kuota haji khusus dengan iming-iming keberangkatan langsung pada tahun yang sama. Namun, syaratnya ada biaya tambahan berupa “uang percepatan”.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa,’ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) dikutip dari detik.
Menurut Asep, Khalid kemudian mengumpulkan dana dari para jemaahnya untuk memenuhi permintaan itu. Total yang diminta mencapai sekitar USD 2.400 per kuota. Uang hasil pengumpulan jemaah tersebut diserahkan langsung kepada oknum Kemenag.
Masalah baru muncul setelah pelaksanaan ibadah haji 2024. Persoalan penyelenggaraan haji pun sampai memunculkan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR.
Situasi tersebut membuat oknum Kemenag yang menerima dana percepatan merasa tertekan dan akhirnya mengembalikan uang kepada Khalid Basalamah.
Namun, KPK menegaskan dana yang dikembalikan tersebut tetap dianggap sebagai barang bukti. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Karena itu, penyidik menyitanya untuk kebutuhan pembuktian perkara.
Budi juga mengungkap temuan lain terkait peran biro perjalanan haji. Menurutnya, ada praktik jual-beli kuota antartravel yang terjadi sebagai ekses dari kebijakan Kemenag mengenai pembagian tambahan kuota 50-50.
“Ini menjadi mata rantai yang bersambung dari kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
KPK kini terus mendalami alur praktik jual-beli kuota tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai informasi terkait skema distribusi hingga peran berbagai pihak sangat penting untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024.(*)