Sidoarjo, Liniindonesia Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba. Pelaku bernama Mas’ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, kedapatan menyimpan sabu seberat 91,28 gram dan 1.699 butir pil ekstasi. Total barang haram itu ditaksir senilai Rp1,5 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dan ribuan ekstasi yang diduga untuk diedarkan pelaku,” ujar Riki, Kamis (25/9/2025).
Di bawah pengawasan petugas, Mas’ud menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba yang disembunyikan di belakang rumahnya. Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas yang berisi sabu dan pil ekstasi siap edar.
Riki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan pasokan narkoba melalui seseorang yang dihubungi lewat aplikasi online. Polisi kini memburu pemasok yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala lebih besar.
“Pelaku ini menggunakan sistem ranjau dalam peredarannya. Kami masih kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya,” jelas Riki.
Saat ini, Mas’ud ditahan di sel Polresta Sidoarjo. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di wilayah Jawa Timur.(jn)