Aturan Baru: Umrah Bisa Mandiri, Biro Travel Panik dan Terancam Bangkrut!

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah bersama DPR RI akhirnya mengesahkan kebijakan baru yang memperbolehkan masyarakat menunaikan ibadah umrah secara mandiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b UU tersebut disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara: lewat penyelenggara resmi (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.

Sebelumnya, opsi mandiri tidak diizinkan karena seluruh keberangkatan harus dikelola oleh biro perjalanan umrah yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Kebijakan baru ini segera disambut hangat oleh banyak calon jamaah umrah di Tanah Air. Mereka menilai langkah tersebut memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi umat Islam yang ingin berangkat tanpa bergantung pada agen perjalanan.

Namun, di sisi lain, perubahan aturan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri perjalanan haji dan umrah. Mereka menilai keputusan pemerintah berpotensi menghantam bisnis yang selama ini telah beroperasi secara legal dan diawasi ketat.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut kebijakan tersebut mengejutkan dan memberatkan pihak travel.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *