Menurutnya, aturan ini membuka peluang bagi jamaah untuk berangkat tanpa melalui lembaga resmi, sesuatu yang sebelumnya dilarang.
“Selama ini, negara menegaskan bahwa umrah hanya boleh diselenggarakan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah,” kata Zaky dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, keputusan ini berisiko besar bagi ribuan penyelenggara perjalanan yang sudah berinvestasi besar, membayar pajak, serta menyediakan lapangan kerja bagi banyak orang.
“Bagi kami, ini seperti petir di siang bolong,” ujarnya.
Zaky juga mengingatkan, kebijakan baru tersebut bisa membuat banyak biro umrah kehilangan jamaah hingga terancam gulung tikar.
Sebagai catatan, Pemerintah Arab Saudi memang telah lama mengizinkan warga negara asing, termasuk dari Indonesia, melaksanakan umrah menggunakan visa turis.
Namun, sebelum perubahan UU ini, aturan di Indonesia mewajibkan seluruh jamaah umrah untuk berangkat melalui penyelenggara perjalanan berizin resmi.(*)







