Sidoarjo, Liniindonesia.com – Laporan realisasi anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengungkap bahwa lebih dari Rp900 miliar dana daerah sempat didepositokan di perbankan, menghasilkan pendapatan bunga yang mencapai Rp14,28 miliar, melampaui target yang ditetapkan. Praktik masif dana kas daerah yang “parkir” atau menganggur di bank ini memicu kritik keras dari kalangan akademisi dan pengamat tata kelola keuangan. Mereka menilai, keuntungan bunga tersebut tidak sebanding dengan kerugian biaya peluang bagi kesejahteraan rakyat Sidoarjo.
Peneliti tata kelola keuangan daerah dari Institute for Public Budgeting (IPB), Dr. Arif Rahmanto, menegaskan bahwa fenomena deposito kas daerah ini mencerminkan wajah lama birokrasi yang lamban dan miskin eksekusi.
Menurutnya, saldo besar di kas daerah seharusnya dilihat sebagai indikasi kegagalan serapan anggaran, bukan sebagai prestasi yang membanggakan.
“Ini bukan soal pintar mencari bunga, tapi soal salah prioritas. Ketika dana publik didepositokan, artinya ada anggaran yang seharusnya bisa bekerja untuk rakyat, tapi justru mengendap di bank,” ujar Arif Rahmanto. Minggu, 26/10/25
Ia menambahkan bahwa selama kepala daerah masih menganggap saldo besar di kas daerah sebagai prestasi, bukan kegagalan serapan, maka uang publik akan terus berputar di bank, bukan di pasar.







