Jakarta, Lini Indonesia – Tiga dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan biji kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Batang, Jawa Tengah.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/10/2025). Ketiganya adalah Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si; Dr. Henry Yuliando, S.TP., MM., M.Agr; serta Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com.
Jaksa penuntut umum Eko Hartoyo menjelaskan, kasus ini bermula pada 2019 saat PT Pagilaran—perusahaan milik UGM—ditunjuk untuk mengadakan 200 ton biji kakao guna mendukung kegiatan Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM. Nilai proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar.
Namun, menurut jaksa, PT Pagilaran di bawah kepemimpinan Rachmad telah mengajukan pencairan dana meski pengiriman kakao belum dilakukan.
Untuk meyakinkan pihak kampus, Rachmad diduga memalsukan sejumlah dokumen seperti surat jalan dan nota timbang agar seolah-olah barang sudah disalurkan.
Aksi itu diduga tidak dilakukan sendiri. Rachmad disebut bekerja sama dengan Henry yang menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Hargo selaku Direktur PUI UGM.
Keduanya menandatangani Surat Perintah Pembayaran tanpa memastikan kebenaran dokumen dan kondisi di lapangan.
“Para terdakwa dengan sengaja memproses pencairan dana menggunakan dokumen palsu. Itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa Eko.
Akibat persekongkolan tersebut, dana negara tetap cair meskipun tidak ada pengadaan barang yang nyata. Berdasarkan hasil audit, kerugian yang dialami negara mencapai Rp6,72 miliar.
Ketiga dosen itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)







