Bali, Lini Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akhirnya memberikan klarifikasi terkait proyek pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, yang ramai disorot publik.
Proyek senilai Rp200 miliar itu menuai kritik karena dinilai berpotensi mengganggu keindahan alam salah satu destinasi wisata paling ikonik di Bali tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan sesuai ketentuan.
“Terakhir, perizinannya sudah terbit melalui sistem OSS (Online Single Submission),” ujar Sudiarkajaya, Rabu (29/10/2025), dikutip dari detikBali.
Ia menjelaskan, pihak investor telah melengkapi sejumlah dokumen penting, mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, proyek juga sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sudiarkajaya menambahkan bahwa penerbitan NIB dilakukan setelah investor memenuhi kewajiban retribusi daerah.
“Setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan dan dibayar, mereka mentransfer Rp1,5 miliar ke kas daerah,” ujarnya.
Dengan kelengkapan perizinan tersebut, Pemkab Klungkung memastikan pembangunan lift di kawasan Pantai Kelingking berjalan sesuai prosedur.
Namun, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk tetap memperhatikan aspek lingkungan dan estetika agar proyek tersebut tidak merusak keindahan alam yang menjadi daya tarik utama Nusa Penida.(*)







