‎Terungkap, YLPK Jatim Siap Advokasi Korban Pertalite Bermasalah‎



‎Surabaya, Lini Indonesia – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur membuka langkah advokasi bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan kerusakan kendaraan akibat penggunaan bahan bakar Pertalite. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya laporan konsumen terkait mutu bahan bakar yang dipasarkan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Timur.

‎Ketua YLPK Jawa Timur, Said Sutomo, menjelaskan bahwa upaya advokasi dilakukan berdasarkan amanat Pasal 44 hingga 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan kewenangan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk melakukan mediasi hingga pengajuan gugatan hukum.

‎“Langkah pertama yang kami tempuh adalah mediasi dengan mengundang pihak PT Pertamina, konsumen yang dirugikan, dan pengelola SPBU ke kantor YLPK Jawa Timur di Gedung TIJ Joyoboyo, Surabaya,” ujar Said Sutomo, Rabu (29/10/2025).

‎Menurut Said, mediasi menjadi langkah utama untuk mencari solusi ganti rugi secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, YLPK akan melanjutkan proses ke tahap hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

‎“Jika tidak ada titik temu dalam mediasi, kami siap mendampingi konsumen untuk menggugat SPBU sebagai pedagang pengecer dan PT Pertamina sebagai produsen bahan bakar Pertalite,” tegasnya.

‎YLPK Jawa Timur juga membuka posko pengaduan konsumen setiap hari di kantor mereka, Gedung TIJ (Terminal Intermoda Joyoboyo) lantai 3 nomor 7, Jalan Wonokromo No. 1, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor langsung dengan membawa bukti struk pembelian Pertalite dari SPBU terkait, serta surat keterangan dari bengkel resmi yang menyatakan bahwa kerusakan kendaraan disebabkan oleh penggunaan bahan bakar tersebut.

‎“Keterangan bengkel dan bukti pembelian menjadi dasar kuat bagi kami untuk melakukan advokasi secara hukum. Kami juga menerima laporan terkait sengketa konsumen lainnya, baik di sektor perdagangan konvensional maupun online,” imbuh Said.

‎Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor YLPK Jatim atau melalui laman resmi www.ylpkjatim.or.id, serta melalui nomor telepon 0811303545 atau WhatsApp 08113168886.

‎Said Sutomo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab.

‎“Konsumen tidak boleh diam. Keadilan hanya bisa ditegakkan jika hak-hak konsumen dilindungi dan disuarakan,” katanya.(YG)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *