Sidoarjo, Lini Indonesia – Polemik tembok pembatas antara perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, mulai menemukan titik terang. DPRD Sidoarjo menghadirkan dua ahli hukum untuk mengurai persoalan yang sempat menimbulkan ketegangan antarwarga tersebut.
Salah satu ahli yang dihadirkan ialah Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dalam rapat bersama pimpinan DPRD serta Komisi A dan Komisi C, Kamis (30/10/2025), ia memaparkan hasil kajian akademis terkait status jalan penghubung dua perumahan tersebut.
Menurut Dr. Syaiful, berdasarkan dokumen dan data yang diterimanya, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kedua perumahan sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Mutiara Regency diserahkan pada 2017, sementara Mutiara City pada 2025.
“Dari fakta itu, maka jalan penghubung di antara dua perumahan tersebut sudah berstatus jalan umum, bukan lagi jalan khusus,” tegas Dr. Syaiful.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, setiap jalan umum menjadi tanggung jawab dan berada di bawah kewenangan negara. Karena itu, kata dia, tidak ada pihak perseorangan maupun pengembang yang boleh menutup atau membatasi akses jalan tersebut.
“Kalau jalan sudah jadi fasilitas umum, penguasaannya oleh negara. Tidak boleh ada individu atau badan hukum yang menutup atau menghalanginya,” ujarnya.
Dr. Syaiful juga menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang secara tegas melarang setiap orang atau badan menutup jalan tanpa izin.
“Pasal 3 perda itu jelas. Menutup jalan tanpa izin berarti melanggar ketentuan. Dalam konteks ini, tembok pembatas di fasum Mutiara Regency–Mutiara City termasuk pelanggaran perda,” tandasnya.
Ia menyarankan agar Pemkab Sidoarjo segera bertindak sesuai kewenangan, baik melalui pendekatan persuasif maupun penegakan perda. “Langkah pertama bisa dengan dialog dan kesepakatan bersama. Namun bila tidak ada solusi, pemerintah wajib menegakkan aturan demi kepentingan publik,” jelasnya.
Usai mendengar pendapat para ahli, DPRD Sidoarjo sepakat akan merekomendasikan Pemkab untuk meninjau ulang aspek tata ruang, termasuk kajian Andalalin terbaru serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sidoarjo Kota.
“Kami tidak berpihak kepada salah satu pihak. Tapi masalah ini jadi momentum untuk evaluasi total tata ruang ke depan,” ujar salah satu pimpinan DPRD Sidoarjo.
Ia menambahkan, temuan dari para ahli menjadi masukan penting agar pengelolaan kawasan permukiman di Sidoarjo ke depan lebih tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pakar Unair Tegaskan Jalan Mutiara City Milik Umum







