SIDOARJO, LiniIndonesia.com — Badai kritik kembali menerjang tubuh Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional dan Teknik, Saifudin, yang menggantikan pejabat sebelumnya yang tersandung kasus korupsi.
Keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), menunjuk Saifudin yang masih menjabat Kepala Cabang Taman, dinilai berpotensi kuat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Potensi pelanggaran fatal itu, secara gamblang tertuang dalam Pasal 24 Ayat 4 Permendagri tersebut. Aturan ini secara eksplisit menggariskan bahwa dalam kondisi kekosongan tugas direksi (selain Direktur Utama), jabatan Plt wajib dilaksanakan oleh direktur lainnya yang masih aktif, atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi. Penunjukan ini berlaku paling lama enam bulan hingga pengangkatan definitif.
Fakta di lapangan menunjukkan, saat ini Perumda Delta Tirta Sidoarjo masih memiliki Direktur Utama (Dwi Hary Soeyadi), Direktur Pelayanan (Fathihul Faizun), dan Direktur Keuangan (Laily Agustin), yang semuanya masih menjalankan tugas masing-masing. Namun, sejak Rabu, 5 November 2025, Saifudin—seorang Kepala Cabang—justru telah efektif menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Operasional dan Teknik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo.
Keputusan Bupati Subandi ini sontak menuai protes keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Yanto dari LSM Satria Jatim dengan lantang menyatakan bahwa penunjukan tersebut menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Melalui Permendagri itu sudah jelas, harusnya plt dijabat direktur lainnya atau orang di internal yang selevel direktur. Itu ketentuannya,” ujar Yanto, Sabtu (08/11/2025), mempertanyakan dasar hukum penunjukan tersebut.
Menurut Yanto, dengan mengacu pada Permendagri 23 Tahun 2024, maka keputusan Bupati Subandi mengangkat Kepala Cabang PDAM Taman, Saifudin, untuk menduduki posisi Plt Direktur Operasional dan Teknik patut diduga kuat melanggar. Ia berpendapat bahwa pejabat yang seharusnya ditunjuk adalah salah satu direktur bidang lain atau Sekretaris Perumda Delta Tirta Sidoarjo, yang secara hierarki merupakan pejabat internal tertinggi di bawah jajaran direksi.
“Penunjukan ini memunculkan dugaan negatif yang tidak bisa diabaikan. Ini harus diselidiki Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang!” tegas Yanto, menuntut adanya audit dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan pelanggaran ini.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, mencoba meredakan polemik dengan berdalih bahwa penunjukan Plt adalah kewenangan mutlak KPM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Tujuannya agar keberlangsungan kepemimpinan direksi tetap terjaga dan stabilitas layanan publik tidak terganggu,” kata Dwi Hary Soeryadi, seolah menutupi potensi pelanggaran aturan spesifik di bawahnya.
Dwi Hary Soeryadi juga berdalih bahwa posisi Direktur Operasional dan Teknik sangat vital karena bersentuhan langsung dengan layanan dasar masyarakat. Ia bahkan mengapresiasi langkah Bupati Subandi yang “bertindak cepat” mengeluarkan keputusan penunjukan Plt, meski kecepatan itu diduga kuat mengorbankan kepatuhan pada regulasi.
Meskipun Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, menegaskan penunjukan tersebut merupakan kewenangan KPM dan merupakan langkah cepat untuk menjaga stabilitas layanan publik, desakan dari pemerhati kebijakan publik tetap menuntut penjelasan mendasar. Yanto dari LSM Satria Jatim kembali menekankan bahwa alasan menjaga keberlangsungan layanan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan main yang sudah jelas dalam Permendagri No 23 Tahun 2024. Pihaknya menegaskan bahwa masa jabatan direksi periode ini masih tersisa hingga Juni 2026, yang menunjukkan bahwa KPM memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan proses pengisian jabatan definitif secara transparan, berbasis kompetensi, dan sesuai semua peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sidoarjo selaku KPM belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar pengecualian dan urgensi yang membuat penunjukan Plt Direktur Operasional dan Teknik harus jatuh kepada pejabat yang secara hierarki diduga melanggar ketentuan Permendagri.(Yoga)







