Buntut Aksi Penganiayaan 2 Siswa SPN Viral, Bripda Torino Resmi Dipecat Tak Hormat

Jakarta, Lini Indonesia – Bripda Torino Tobo Dara (21) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, KLK dan JSU.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Read More

“Putusannya PTDH,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra dikutip dari detik.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa sidang tersebut memutuskan Torino diberhentikan dari dinas Polri.

Ia menegaskan bahwa tindakan Torino tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mencederai nilai dasar kepolisian.

Dalam sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Torino dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi dua jenis sanksi. Pertama, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Kedua, hukuman terberat yaitu PTDH atau pemecatan dari kepolisian.

Meski demikian, Torino menolak menerima putusan tersebut dan menyatakan banding.

Polda NTT menegaskan bahwa penerapan PTDH adalah bukti komitmen Polri dalam menjaga kehormatan institusi, terutama ketika ada pelanggaran berat yang sampai mencoreng citra kepolisian.

Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” jelasnya.

Torino sendiri baru dilantik sebagai anggota Polri pada 12 Februari 2025 dan baru bertugas selama sembilan bulan.

Kasus penganiayaan yang dilakukannya terungkap setelah sebuah video berdurasi 26 detik memperlihatkan dirinya memukul dua siswa SPN hingga viral di media sosial.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *