Syuriah PBNU Layangkan Ultimatum ke Gus Yahya: Mundur atau Dicopot

Jakarta, Lini Indonesia – Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang beredar luas menyebutkan bahwa Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, terancam diberhentikan apabila tidak mengajukan pengunduran diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan itu diterimanya.

Ketentuan tersebut ditegaskan sebagai hasil musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam PBNU.

Read More

“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.

Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta dan diikuti 37 dari 53 pengurus. Risalah resmi itu ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang memimpin jalannya pertemuan.

Dalam dokumen rapat, disebutkan bahwa para pimpinan Syuriah meminta Gus Yahya untuk melepas jabatan Ketua Umum. Jika tidak, maka rapat menetapkan tindakan pemberhentian dari posisi tersebut.

Keputusan itu didasarkan pada tiga pertimbangan, salah satunya terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Acara tersebut mengundang pembicara yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional—sesuatu yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai NU dan dianggap mencoreng nama baik organisasi.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *