Upah Moderat Dorong Stabilitas Ekonomi Jatim

Sidoarjo, Lini Indonesia – Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Gigih Pramono, S.E., M.SE., menilai kenaikan upah 2026 yang ideal berada pada kisaran maksimal 5 persen.

Menurutnya, angka tersebut merupakan kompromi rasional yang mampu menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan stabilitas dunia usaha.

‎“Indonesia saat ini berada pada fase kecemasan ekonomi. Karena itu, langkah konkret untuk membuka lapangan kerja dan menjaga kesejahteraan jangka panjang sangat dibutuhkan,” ujar Gigih, Selasa (25/11/2025).

‎Ia menegaskan, kenaikan upah yang moderat hanya akan efektif jika pemerintah juga menekan biaya produksi non-upah. Tanpa itu, beban industri akan melonjak. “Kenaikan upah 5 persen itu mungkin, tapi harus dibarengi perbaikan harga-harga, regulasi, dan struktur biaya usaha,” tegasnya.

‎Gigih menjelaskan, jika upah naik 5 persen, biaya produksi bisa terdongkrak hingga 15 persen. Bahkan pada skenario kenaikan 10 persen, lonjakan biaya produksi dapat mencapai 30–40 persen. Karena itu, pemerintah perlu memperbaiki biaya perizinan, pelabuhan, dan impor agar iklim usaha tetap stabil.

‎Keputusan upah 2026 adalah titik krusial untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Gigih.

‎“Idealnya, lima persen adalah titik tengah antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha,” tambahnya.

‎Dari sisi serikat pekerja, Ketua SPN DPD Jatim, Nuryanto, S.H., menekankan perlunya pemerintah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan UMK 2026. Ia menilai data dan komponen perhitungan harus lebih transparan.

‎“Pemerintah tidak punya data yang benar-benar menggambarkan kebutuhan hidup layak. Standar ILO saja ada 289 item,” ujarnya.

‎Meski demikian, Nuryanto sependapat bahwa keseimbangan upah dapat tercapai jika pemerintah memperbaiki tiga pilar utama: Upah Minimum, Struktur dan Skala Upah, serta UMSK. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan melaporkan struktur dan skala upah.

‎“Asas keadilan upah ada di struktur dan skala upah. Tapi tanpa sanksi, pengawasan sulit berjalan,” tegasnya.

‎Baik akademisi maupun serikat pekerja sepakat bahwa rasionalitas kenaikan upah, perbaikan data, dan penurunan biaya produksi non-upah menjadi kunci agar ekonomi Jawa Timur tetap stabil.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *